Ruqyah dan Kedudukannya dalam Islam
Ruqyah
adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah
Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat
suci Al-Qur’an dan do’a-do’a perlindungan yang bersumber dari sunnah
Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh
seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri
sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan
jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai
penyakit fisik dan hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi
pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan
dan penyakit tersebut.
Ruqyah
adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan
ketika Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah,
maka ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan
surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan
terapi bagi orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah
bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua
surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya,
mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said
bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa
berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat
tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang
lainnya” (HR At-Tirmidzi).
Berkata
Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Fathul Bari (10/70),” Pengobatan cara
nabi tidak diragukan kemampuan menyembuhkannya karena datang dari
wahyu”. Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab as-Shahihul Burhan, “Al-Qur’an
adalah tempat kesembuhan yang sempurna dari semua penyakit hati dan
semua penyakit dunia dan akhirat. Jika Allah tidak menyembuhkan anda
dengan al-Qur’an, maka Allah tidak akan menyembuhkan anda dengan yang
lainnya”. Sedangkan yang terkait langsung dengan landasan ruqyah
disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya:
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا فِي مَسِيرٍ لَنَا فَنَزَلْنَا
فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ (لذيغ)
وَإِنَّ نَفَرَنَا غَيْبٌ فَهَلْ مِنْكُمْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ
مَا كُنَّا نَأْبُنُهُ بِرُقْيَةٍ فَرَقَاهُ فَبَرَأَ فَأَمَرَ لَهُ
بِثَلَاثِينَ شَاةً وَسَقَانَا لَبَنًا فَلَمَّا رَجَعَ قُلْنَا لَهُ
أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً أَوْ كُنْتَ تَرْقِي قَالَ لَا مَا رَقَيْتُ
إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ قُلْنَا لَا تُحْدِثُوا شَيْئًا حَتَّى نَأْتِيَ
أَوْ نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا
قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَاهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْسِمُوا
وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ رواه البخاري ومسلم)
Dari
Abu Said al-Khudri ra berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu
perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan
berkata, “ Sesunggunhya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan
sebagian kami tengah pergi. Apakah ada diantara kalian yang biasa
meruqyah?” Maka bangunlah seoarng dari kami yang tidak diragukan
kemampaunnya tentang ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia
diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu
kembali, kami bertanya, ”Apakah Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Ia
berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami
berkata,“Jangan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau
bertanya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika sampai di
Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan
beliau berkata, “ Tidakkah ada yang memberitahunya bahwa itu adalah
ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan beri saya satu bagian.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari
Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, ”Dahulu kami meruqyah di masa
jahiliyah, dan kami bertanya, “ Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu?”
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Perlihatkan padaku
ruqyah kalian. Tidak apa-apa dengan ruqyah jika tidak mengandung
kemusyrikan .” (HR Muslim)
Hukum Ruqyah
Para
ulama berpendapat pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang, kecuali
ruqyah syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya
ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah
kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
"Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya." (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)
عن
عِمْرَان قَالَ: قَالَ نَبِيّ اللّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- :
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ"
قَالُوا: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: "هُمُ الّذِينَ لاَ
يَكْتَوُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ
يَتَوَكّلُونَ
Dari
Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Akan
masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Sahabat bertanya,
“Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi),
tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan
Muslim).
Para
ulama banyak membicarakan hadits ini, diantaranya yang terkait dengan
ruqyah. Ulama sepakat bahwa ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak
ada unsur kemusyrikan. Dan mereka juga sepakat membolehkan ruqyah
syar’iyah, yaitu membacakan al-Qur’an dan doa’do’a ma’tsurat lainnya
untuk penjagaan dan menyembuhkan penyakit. Disebutkan dalam kitab
Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at-Tirmidzi, kesimpulan hukum ruqyah
adalah bahwa jika ruqyah dengan tidak menggunakan Asma Allah,
sifat-sifat-Nya, firman-Nya dalam kitab-kitab suci, atau tidak
menggunakan bahasa Arab dan menyakini bahwa itu bermanfaat, maka hal itu
bagian dari bersandar pada ruqyah. Oleh karenannya dilarang. Dalam
konteks inilah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam
haditsnya:
ما توكل من استرقى
”Tidaklah bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi)
Adapun
selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan
ruqyah yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu tidak dilarang.
Dan dalam konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepada orang yang meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah :
من أخذ برقية باطل فقد أخذتُ برقية حق
”Orang mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar. ” (HR At-Tirmidzi)
Imam
Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan,
perdukunan, penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan
kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali ruqyah (mantera) dari
ayat-ayat Al-Qur’an atau ruqyah ma’tsurah (dari Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam).”
Praktek Ruqyah
Secara
umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai
Syariah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Adapaun
ruqyah sesuai Syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu:
- Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur'an dan do’a atau wirid dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
- Do'a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
- Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
- Tidak isti'anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah).
- Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
- Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari'ah, khususnya dalam penanganan pasien lawan jenis.
- Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah.
- Tidak minta diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Di bawah ini beberapa contoh ruqyah dan pengobatan yang tidak sesuai Syariah:
- Memenuhi permintaan jin.
- Ruqyah yang dibacakan oleh tukang sihir.
- Bersandar hanya pada ruqyah, bukan pada Allah.
- Mencampuradukan ayat-ayat Al-Qur’an dengan bacaan lain yang tidak diketahui artinya.
- Meminta bantuan jin
- Bersumpah kepada jin
- Ruqyah dengan menggunakan sesajen
- Ruqyah dengan menggunakan alat yang dapat mengarah kepada syirik dan bid’ah
- Memenjarakan jin dan menyiksanya.
Ruqyah Dzatiyah
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai kesempatan menyampaikan
kepada para sahabatnya untuk melakukan ruqyah dzatiyah, yaitu seorang
mukmin melakukan penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam
gangguan jin dan sihir. Hal ini lebih utama dari meminta diruqyah orang
lain. Dan pada dasarnya setiap orang beriman dapat melakukan ruqyah
dzatiyah. Berkata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa,” Sesungguhnya
tauhid yang lurus dan benar yang dimiliki seorang muslim adalah senjata
untuk mengusir syetan”.
Beberapa
hadits di bawah adalah anjuran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
kepada orang beriman untuk melakukan ruqyah dzatiyah
"من قرأ آية الكرسي في دبر الصلاة المكتوبة كان في ذمة الله إلى الصلاة الأخرى"
“Siapa
yang membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka ia dalam
perlindungan Allah sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani).
عن
عبد الله بن خُبَيْبٍ عن أَبيهِ قالَ: "خَرَجْنَا في لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ
وظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلّي
لَنَا قالَ فأَدْرَكْتُهُ فقالَ: قُلْ. فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. ثُمّ قالَ:
قُلْ فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. قالَ قُلْ فَقُلْتُ مَا أقُولُ قال قُلْ: قُلْ
{هُوَ الله أَحَدٌ} وَالمُعَوّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِي وتُصْبِحُ ثَلاَثَ
مَرّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلّ شَيْء".
Dari
Abdullah bin Khubaib dari bapaknya berkata, ”Kami keluar di suatu
malam, kondisinya hujan dan sangat gelap, kami mencari Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengimami kami, kemudian kami
mendapatkannya.” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”
Katakanlah”. “ Saya tidak berkata sedikitpun”. Kemudian beliau berkata,
“Katakanlah.” “Sayapun tidak berkata sepatahpun.” “Katakanlah, ”Saya
berkata, ”Apa yang harus saya katakan?“ Rasul bersabda, ”Katakanlah,
qulhuwallahu ahad dan al-mu’awidzatain ketika pagi dan sore tiga kali,
niscaya cukup bagimu dari setiap gangguan.” (HR Abu Dawud, At-tirmidzi
dan an-Nasa’i)
مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Siapa yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka cukuplah baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
مَنْ
نَزَلَ مَنْزلاً ثُمَّ قالَ: أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ
شَرّ مَا خَلَقَ، لَم يَضُرُّهُ شَيْءٌ حَتى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ
ذلكَ".
“Siapa
yang turun di suatu tempat, kemudian berkata, ‘A’udzu bikalimaatillahit
taammaati min syarri maa khalaq’, niscaya tidak ada yang mengganggunya
sampai ia pergi dari tempat itu.” (HR Muslim)
Oleh karena itu orang beriman harus senantiasa melakukan ruqyah
dzatiyah dalam kesehariannya. Hal-hal yang harus dilakukan dengan ruqyah
dzatiyah adalah:
- Memperbanyak dzikir dan do’a yang ma’tsur dari Nabi SAW, khususnya setiap pagi, sore dan setelah selesai shalat wajib.
- Membaca Al-Qur’an rutin setiap hari
- Meningkatkan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.
- Menjauhi tempat-tempat maksiat
- Mengikuti majelis ta’lim dan duduk bersama orang-orang shalih.
Mengambil Upah dari Ruqyah
Para
ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara
ruqyah syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang
meruqyah kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri
berkata, “ Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”.
Sehingga dalam kitab Shahih Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits
ini dalam bab al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ
“Bagilah (upah itu), dan beri aku satu bagian.”(Bukhari dan Muslim)
Sedangkan upaya menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan
tafarrugh, maka hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang
lainnya. Hal ini karena pengobatan ruqyah membutuhkan waktu yang cukup
dan dilakukan secara profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut
senantiasa meningkatkan ilmu dan keikhlasan/ketaqwaan.
Syekh
Abdullah bin Baaz dalam kumpulan ceramah yang berjudul liqo-al ahibbah
memfatwakan boleh tafarrugh (bekerja full time) dalam pengobatan ruqyah,
beliau beralasan karena terkait dengan maslahat syar’iyat. Demikian
juga fatwa syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Liqo-ul qurra
membolehkan tafarrugh dalam pengobatan ruqyah.
Namun
demikian karena pengobatan ruqyah adalah bagian dari fardhu kifayah dan
kebutuhan ummat, maka sebaiknya jangan dijadikan sarana komersial atau
bisnis murni, demikian halnya dengan pengurusan jenazah, khutbah, imam
shalat, adzan dan iqomah, mengajarkan Al-Qur’an, bimbingan haji dll.
Sikap Dewan Syariah terhadap Ruqyah Syar’iyah
- Dewan Syariah mendukung Ruqyah Syar’iyah.
- Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya dilakukan secara kelembagaan non Partai dan tidak menggunakan sarana/simbol Partai.
- Memiliki Pengawas Syariah untuk menghindari penyimpangan.
- Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya menjadi bagian dari dakwah Islam.
- Dibolehkan mengambil upah dari pengobatan ruqyah syar’iyah. Sedangkan tafarrugh dalam hal ini diukur dari konteks kemashlahatan syar’iyah dan dakwah.
- Pengobatan dilakukan sesuai dengan gejala penyakit pasien dengan tahapan sebagai berikut:
Penutup
Demikian
Bayan dan Panduan Ruqyah Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera
dibuat untuk membentengi para kader, anggota dan simpatisan dari
berbagai macam penyimpangan Syariah.
والله أعلم بالصـواب ,وهو الموفق إلى أقوم الطريق ,والحمد لله رب العالمين
http://www.syariahonline.com/v2/bayan/1825-tentang-ruqyah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar